Mataram NTB - Seorang DPO Kasus Narkoba berhasil diamankan pada permulaan tahun 2022 oleh anggota opsnal Resnarkoba Polresta Mataram di kediamannya di lingkungan Bintaro, kecamatan Ampenan kota Mataram, Senin 03/01/2022 sekitar pukul 23:00 wita.
"Terduga berinisial M, pria 44 tahun, alamat lingkungan Bintaro, Ampenan kota mataram yang diamankan tersebut adalah salah satu DPO Resnarkoba Polresta Mataram sesuai surat Keterangan DPO bernomor LP/A/303/VI/2021/SPKT/Sat Resnarkoba Polresta Mataram/Polda NTB No.24, " jelas Kasat Narkoba Kompol Yogi Purusa Utama SE saat dikonfirmasi usai apel kenaikan pangkat (04/01) di mapolresta Mataram.
Baca juga:
Pria Pembawa Sabu 62,7 gram Ditangkap Polisi
|
Yogi menceritakan bahwa penangkapan M berawal dari informasi yang diberikan masyarakat terkait keberadaan DPO, yang selanjutnya direspon cepat oleh tim resnarkoba dengan melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap terduga yang dimaksud.
" disaksikan pihak lingkungan setempat dan beberapa Warga sekitar yang kebetulan hadir, di lakukan penangkapan dan penggeledahan, " ungkap Yogi.
Dari tangan terduga DPO yang menghilang selama 6 bulan sejak ditetapkan sebagai DPO pada Juni 2021, di amankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 40, 34 gram brutto, alat komunikasi serta uang tunai senilai 2.340.000 yang merupakan hasil jualan sabu.
"Terduga ini memang telah lama di buru, karena sempat melarikan diri ke luar pulau lombok, " ungkap Kasat yang baru saja naik pangkat ini.
Kasat Yogi juga menjelaskan, terduga yang memang DPO ini adalah salah satu pemain besar, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan melakukan pengembangan terkait kasus narkoba yang dilakukan terduga.
Sementara dijerat pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara."Tutup Kasat yang baru saja menyandang pangkat Kompol".(Adbravo)