Mataram NTB - IMM, inisial pria 50 tahun, warga kecamatan Cakranegara, Kota Mataram terpaksa diamankan tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram lantaran diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP.
Terduga diamanksn di kediamannya atas laporan Polisi yang disampaikan Pelapor (Korban) melalui LP nomor 91 tertanggal 21 April 2024 yang masuk ke Polresta Mataram.
“Saat diamankan, IMM ini mengakui bahwa kendaraan roda empat jenis Granmax milik korban yang dipinjamnya telah digadai sejumlah 35 Juta rupiah kepada seseorang tanpa sepengetahuan korban, “ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., kepada media ini Jumat (26/04/2024).
Kronologis singkat peristiwa penggelapan tersebut terjadi, pada sekitar tanggal 19 april 2024 IMM meminjam Mobil Korban H, 40 tahun warga Sandubaya Kota Mataram dengan alasan mau mengantar karyawan vila ke karang Bayan. Namun hingga keesokan hari Mobil korban belum dikembalikan dan hari berikutnya korban mengetahui mobilnya telah digadai ke seseorang oleng IMM. Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polresta Mataram.
Setelah melakukan serangkai penyelidikan, keberadaan IMM akhirnya di ketahui dan kemudian dilakukan pdngamanan oleh tim opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram.
Atas kejadian itu, terduga IMM harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Saat ini sedang diperiksa penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
“IMM disangkakan dengan pasal 372 dengan ancaman 4 tahun penjara, “pungkasnya. (Adb)