Kapolresta Mataram Keluarkan Maklumat Batas Waktu Bermain Anak Malam Hari Selama Ramadhan 1445 H

    Kapolresta Mataram Keluarkan Maklumat Batas Waktu Bermain Anak Malam Hari Selama Ramadhan 1445 H
    Kapolresta Mataram Kombes Pol Dr Ariefaldi Warganegara SH SIK MM CPHR CBA

    Mataram NTB - Maraknya aktivitas anak-anak usia pelajar selama bulan suci Ramadhan khususnya malam hari yang kerap menimbulkan gangguan Kamtibmas serta menimbulkan kekhawatiran para orang tua membuat Kepolisian Resor Kota Mataram mengeluarkan maklumat / imbauan untuk masyarakat di wilayah hukumnya.

    Guna mencegah serta mengatasi kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan oleh para orang tua, Kapolresta Mataram Kombes Pol Dr Ariefaldi Warganegara SH SIK MM CPHR CBA mengeluarkan beberapa permakluman yang ditujukan kepada masyarakat di wilayah hukum Polresta Mataram.

    Dalam maklumat bernomor  06 / III / 2024 yang berisikan dua poin utama tentang Batas Waktu kegiatan anak pada malam hari di luar rumah di bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah/ 2024 tersebut bertujuan sebagai langkah pencegahan terhadap gangguan Kamtibmas yang disebabkan aktivitas anak pada larut malam ataupun mengakibatkan  anak-anak tersebut menjadi korban kriminalitas yang dilakukan oleh orang-orang yang sengaja melakukan tindak kejahatan.

    “Maklum itu sebagai imbauan kepada masyarakat agar turut serta mendukung terciptanya situasi yang kondusif selama Ramadhan, ”ungkap Kapolresta Mataram kepada media ini, Senin (25/03/2024).

    Imbauan itu lanjutnya akan disebarkan kepada seluruh satker yang ada di Polresta Mataram dan kepada seluruh Polsek Jajaran yang selanjutnya dapat disebar luaskan kepada masyarakat di wilayah hukumnya baik melalui Bhabinkamtibmas, Polisi lingkungan, kepala lingkungan, RT/RW maupun imbauan dengan melakukan patroli hingga ke pelosok Kampung.

    “Harapan kita dengan maklumat tersebut Kamtibmas dapat terpelihara dengan baik sehingga memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polresta Mataram, ”tutupnya.

    Adapun isi maklumat Kapolresta Mataram untuk masyarakat adalah sebagai berikut : 

    1. Dengan mempertimbangkan banyak anak yang melakukan kegiatan pada malam hari melewati pukul 22.00 Wita, sehingga berpotensi timbulnya gangguan ketertiban umum seperti balap liar dengan menggunakan kenalpot brong, balap lari, sepak bola di jalan raya dan perang petasan. 

    Dengan ini Kepala Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram menyampaikan Maklumat sebagai berikut:

    a. kegiatan/aktifitas anak-anak pada malam hari agar diisi dengan kegiatan belajar dan bila berkegiatan diluar rumah dibatasi, tidak melebihi pukul 22.00 Wita;

    b. Bagi orang tua / wali anak wajib melakukan pengawasan dan melakukan pembatasan waktu jika anak keluar rumah sampai pukul 22.00 Wita, jika belum pulang dalam batas waktu yang ditentukan orang tua wajib menghubungi untuk segera pulang ke rumah;

    c. untuk menghindari anak jadi korban dan pelaku kejahatan, orang tua/wali anak di Bulan Suci Ramadhan mengarahkan anak untuk melaksanakan Ibadah berupa Tadarusan di Masjid / Mushola terdekat;

    d. tidak diperbolehkan bagi anak berada di tempat-tempat hiburan malam seperti cafe/club malam, tempat massage / pijat dan lain-lain, serta tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu Kamtibmas.

    1. Setiap orang yang mempergunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Kenalpot Brong), dapat dijerat dengan Pasal 285 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan atau Pasal 503 KUHP tentang Ketertiban Umum, sedangkan untuk kegiatan balap lari, sepak bola di jalan raya dapat dijerat dengan Pasal 12 UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan. (Adb, )

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Semarakkan Ramadhan 1445 H, Sat Sabhara...

    Artikel Berikutnya

    Kerap Dijadikan Tempat Transaksi Sabu, Sebuah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polda NTB Jalin Kerja Sama Dengan Penyedia Jasa Internet
    Tersangka Penusukan Mantan Istri Peragakan 22 Adegan Dalam Reka Ulang Peristiwa
    Jalin Silahturahmi Dengan Masyarakat, Kapolresta Mataram Simakrama Di Pura Parahyangan Pasek
    Ungkap Kasus Narkotika, Polresta Mataram Amankan 17 gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

    Ikuti Kami