Lombok Barat NTB - Tim opsnal Polsek Gunungsari Polresta Mataram berhasil meringkus seorang terduga pelaku tindak pencurian, pada hari sabtu (12/11/2022) sekitar pukul 17.00 wita.di Jalan Cindrawasih No.1 Dusun Gegutu Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Terduga pelaku pria berinisial AK (20) seorang juru parkir yang beralamat Dusun Gegutu Reban, Desa Dasan Gria, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Kejadian ini dilaporkan oleh korban HA (48) pekerjaan Perawat, WNI, Alamat. Jl. Pariwisata No.7 Pejanggik Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram.
Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana SH menjelaskan saat konferensi pers, Rabu, (16/11), bahwa pada hari Rabu (05/10/2022 ) sekitar pukul 04.00 Wita, telah terjadi Tindak Pidana pencurian, yang mana pada saat itu korban sedang tidur, dan pelaku mengambil barang-barang di dalam rah tersebut seperti 1buah Bor merek GREEN WORK warna hijau, 2 buah tabung Gas ukuran 3Kg, warna hijau.
"Pelaku masuk kerumah korban dengan cara melompati tembok dan masuk kedalam rumah, yg mana pintu rumah tidak terkunci dan mengambil barang yang ada di dalam dapur, " ungkap Kapolsek Gunung Sari AKP Agus Eka Artha Sudjana S.H
Kami juga bekerjasama dengan Tim Opsnal Polsek Lingsar dan diketahui pelaku berbuat karena kecanduan bermain slot game dan kebutuhan ekonomi.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000, - (dua juta enamratus ribu rupiah).
"Saat ini pelaku berikut dengan barang bukti di amankan ke mako Polsek Gunungsari untuk penyidikan lebih lanjut", tutup Kapolsek
Dan disangkakan dalam pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP.Barang siapa mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara 5 tahun.(Adb)