Mataram NTB – Kepolisian Resor Kota Mataram menindaklanjuti Instruksi Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si tentang cegah aksi premanisme dan Ops Bina Kusuma Rinjani 2022 , dipimpin Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SH SIK dan Kasat Binmas Kompol Tauhid, SH melaksanakan pembinaan dan pencegahan Pungutan Liar (Pungli) juru parkir di wilayah hukum Polresta Mataram, Rabu (26/01/2022).
Kapolresta Mataram melalui Wakapolresta didampingi Kasat Binmas, Kasi Propam dan Kasi Humas Polres Mataram menerangkan " kegiatan pembinaan ini guna mewujudkan rasa aman dan mencegah pungutan liar serta mengedukasi kepada jukir untuk mematuhi aturan yang berlaku sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap pengelolaan parkir, terang Wakapolresta.
Polresta Mataram akan menindak tegas para penyedia jasa parkir yang diduga melakukan pelanggaran aspek operasional klausul baku yang berpotensi merugikan konsumen, tegasnya
Dalam kegiatan ini, Wakapolresta memberikan pesan moral "Kami tidak melarang untuk mencari nafkah tapi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan terdaftar di Dinas Perhubungan sehingga tidak diduga melakukan pungutan liar dari parkir yang tidak resmi"
Juru parkir liar yang dibina sebanyak 20 orang ini selanjutnya didata dan membuat surat pernyataan agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
“Masyarakat jangan takut melaporkan apabila mengalami, mengetahui dan atau melihat aksi premanisme di wilayah hukum Polresta Mataram segera menghubungi kami″, tutup Wakapolresta.(Adbravo)